Sabtu, 10 Agustus 2013

Setoran hasil pungli dinilai sah oleh DPPKAD Minsel PDF Array Cetak Array Senin, 17 Desember 2012 19:14 Amurang—Uang hasil dari pungutan liar (Pungli) yang disetor ke kas daerah dari Dinkes dan Discapilduk Minsel, tanpa ada payung hukum dinilai sah oleh Dinas Pendapatan Pengelola keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Namun, sesuai dengan hasil konsultasi panitia khusus (Pansus) Retribusi Dekab Minsel di Pemprov Sulut, Pemprov tetap menegaskan itu tidak bisa dimasukan ke kas daerah. Bukan hanya itu saja, akan tetapi sampai saat ini hasil konsultasi Perda di Pemprov Sulut makin tak jelas keberadaan, karena belum juga ada pemberitahuan dari Pemkab. Kadis DPPKAD Minsel Drs Denny Kaawoan MSi, kepada wartawan, Senin (17/12) kemarin mengatakan, setoran tanpa Perda oleh dua SKPD sudah dimasukan dalam APBDP tahun 2012 dan itu sah. “Itu sudah kami masukan dalam APBDP, uang tersebut disetor lewat Bank Sulut, namun uang tersebut belum digunakan masih ada. Dan terkait dengan perda yang dikonsultasikan di Pemprov itu sudah ada, dan retribusi sudah bisa jalan,” tukasnya. Sementara itu, berbeda dengan apa yang diungkapkan oleh Pansus retribusi Dekab Minsel melalui Ketuanya Steven Lumowa SE, Sekertaris Andris Rumondor ST, dan anggota Karel Lakoy. Dikatakan mereka, bahwa sesuai dengan undang-undang uang setoran tanpa ada dasar hukum merupakan illegal, dan itu ditolak oleh pihak Pemprov. “Sesuai dengan UU 28 tahun 2009 itu tidak bisa, dan kami sudah konsultasikan ke Gubernur, itu tidak bisa dimasukan ke pos anggaran lain-lian yang sah, karena tidak ada dasar hukum. Dan untuk hasil konsultasi Perda di Pemprov kami pansus belum mendapatkan pemberitahun dari pihak eksekutif kalau Perda tersebut sudah sah dan bisa dilaksanakan,” tegas para legislator tersebut.(ser)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar