Sabtu, 10 Agustus 2013

Lumowa: Penarikan Retribusi Dua SKPD Diminta Dipertanggungjawabkan

Amurang, KOMENTAR - DPRD Minsel melalui Ketua Pansus Ranperda Retribusi, Steven Lumowa SE memintakan dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Dinas Capil dan Dinas Kesehatan untuk dapat mempertanggungjawab penarikan retribusi tanpa memiliki landasan hukum. Penarikan retribusi yang dilakukan Dinas Capil semasa pimpinan Isak Rey dan Dinas Kesehatan oleh Jeffry Rogi kembali diangkat ke permukaan. Karena memang, jelas-jelas telah melanggar aturan. “Sewaktu pembahasan Ranperda retribusi sebelumnya, sudah pernah ditanyakan kepada kepala SKPD saat itu. Karena sesuai UU 28 tahun 2009 sudah jelas dilarang. Dan setelah ditanyakan ke mana dananya dikatakan akan dimasukkan pada APBD melalui nomenklatur penerimaan lainnya dari sumber-sumber yang sah. Tapi sampai pembahasan APBD tuntas, dana itu sudah tidak disebutsebut lagi. Lalu dikemanakan dana tadi?,” sebut ketua Pansus Ranperda Retribusi Steven Lumowa. Dengan tidak adanya pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut, Lumowa mintakan pihak Polda Sulut, agar segera turun tangan dan melakukan penyelidikan. Apalagi, dari alurnya penarikan sudah bisa disebutkan sebagai tindak pidana korupsi. Belum lagi dari pernyataan eksekutif sebelumnya akan memasukkan di penerimaan lain-lain yang sudah pasti suatu kesalahan besar. “Sebenarnya saat dimasukkan pada nomenklatur penerimaan lain-lain yang sah merupakan blunder. Perlu diperhatikan bahwa, kata penerimaan sah yang berarti memiliki dasar hukum. Sedangkan penarikan yang dilakukan oleh dua SKPD tersebut tidak ada perda yang mengatur. Maka, dari itu bisa dikatakan sebagai pungutan liar (pungli) dan sudah melakukan pelanggaran. Jadi, sekali lagi kami mintakan agar Polda bisa bertindak segera,” tandas Lumowa.(vtr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar